Hukum Talak Dalam Islam

Segi Boleh Tidaknya Mengambil Tindakan Rujuk

Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi boleh tidaknya mengambil tindakan rujuk yang perlu anda ketahui, diantaranya.

Talak bain adalah macam-macam talak yang tidak boleh untuk rujuk kembali. Talak bain ini terbagi menjadi dua yakni talak bain sugra dan talak bain kubra. Taka bain sugra merupakan talak yang menghilangkan kepemilikan sang suami terhadap istri, namun tidak berlaku sebaliknya yakni dengan melakukan akad nikah ulang. Sementara itu, talak bain kubra adalah talak tiga yang tidak memperbolehkan rujuk, kecuali jika sang istri pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta diceraikan.

Talak ini adalah macam-macam talak yang memperbolehkan untuk rujuk kembali setelah bercerai. Namun, syaratnya adalah saat istri masih sedang dalam masa iddah. Jika istri sudah berada di luar masa iddah, maka dapat rujuk kembali dengan melakukan akad nikah ulang. Macam-macam talak ini berlaku jika sang suami hanya menjatuhkan talak 1 dan 2.

Pengertian Talak Menurut Fikih

Pengertian talak dalam istilah fikih adalah melepaskan ikatan atau pelepasan ikatan dengan menggunakan kata-kata yang telah ditentukan.

Melansir buku Hukum Perceraian oleh Muhammad Syaifuddin, talak secara bahasa berarti lepas atau bebas. Dalam artian istilah, talak yakni melepaskan hubungan pernikahan dengan menggunakan lafaz talak atau sejenisnya.

Wahbah az-Zuhaili mengatakan dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu, talak termasuk perkara yang dibenci Allah SWT. Sebagaimana sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar RA,

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ

Artinya: "Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadits tersebut turut diriwayatkan oleh Al Hakim dan ia mengatakannya shahih.

Wahbah az-Zuhaili juga menjelaskan dalam Tafsir Al Munir, meskipun talak adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, tetap hal itu harus dihindari kecuali sudah mencapai kondisi darurat atau hajat.

"Meskipun talak adalah hal yang boleh dan mubah serta berada di tangan suami, namun ia mesti menjauhinya dan tidak melakukannya kecuali ketika adanya suatu hal yang mencapai tingkatan darurat atau hajat, harus dilakukan secara terpisah dan tidak boleh lebih dari satu talak sekaligus serta dilakukan ketika suasana hati dan pikiran dalam keadaan normal," jelas Wahbah az-Zuhaili.

Dalam buku Hadis Ahkam: Perkawinan, Nafkah, Hadanah, Waiyat dan Peradilan, dikatakan mengenai hukum talak yang terdapat perbedaan pandangan. Ulama Ibnu Abidin berpendapat bahwa talak adalah mubah, dengan mengambil dalil dari firman Allah SWT dalam surah At-Talaq ayat 1.

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ

Yā ayyuhan-nabiyyu iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa ṭalliqụhunna li'iddatihinna wa aḥṣul-'iddah

Artinya: "Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu."

Juga surah Al-Baqarah ayat 236,

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ

Lā junāḥa 'alaikum in ṭallaqtumun-nisā`a

Artinya: "Tidak ada dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu."

Mazhab Hanafi dan Hambali menyatakan bahwa talak merupakan perbuatan yang seharusnya dihindari, kecuali ada penyebab yang mengharuskannya. Dalil yang dijadikan landasan adalah hadits Nabi SAW, "Allah melaknat orang yang tukang mencicipi dan mentalak."

Talak berarti tidak bersyukur atas nikmat yang diberi Allah SWT, yang mana pernikahan merupakan suatu nikmat dari-Nya.

Ulama mazhab Syafi'i dan Maliki mengemukakan hukum talak yaitu jaiz atau boleh, tetapi lebih baik dihindari.

Hukum Talak dalam Islam

Dalam kitab Fiqh as-Sunnah 4 karya Sayyid Sabiq terjemahan Abu Aulia dan Abu Syauqina dijelaskan, sebagian ulama melarang perceraian, kecuali jika disertai dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rasulullah SAW bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ كُلَّ ذَوَّاقِ، مِطْلَاقِ

Artinya: "Allah melaknat setiap laki-laki yang suka menikmati perempuan, dan gemar menceraikan (istrinya)." (HR As-Sakhawi. Al-Albani mengatakan hadits ini dhaif)

Menurut mazhab Hambali, hukum talak dalam Islam dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu wajib, haram, boleh, dan sunnah.

Hukum talak dalam Islam menjadi wajib jika dijatuhkan oleh dua orang hakam (penengah) karena terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan antara suami dan istri, dan perceraian menjadi satu-satunya cara untuk mengakhiri konflik tersebut.

Hukum talak ini juga berlaku pada perempuan yang sudah di ila' setelah menyelesaikan masa iddah selama empat bulan. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 226-227,

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَابِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِن فَاءُ و فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Kepada orang-orang yang meng-ila' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Hukum talak dalam Islam menjadi haram jika dilakukan tanpa alasan yang jelas dan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, baik suami maupun istri, serta tidak ada manfaat yang dapat diperoleh dari perceraian tersebut.

Talak seperti ini diharamkan karena dapat merusak kehidupan rumah tangga, sama halnya dengan merusak atau menghancurkan harta benda. Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh berbuat mudharat dan tidak boleh membalas dengan mudharat."

Adapun riwayat lain yang menyebutkan bahwa talak yang dijatuhkan tanpa alasan ini hukumnya makruh. Rasulullah SAW bersabda, "Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak."

Rasulullah SAW juga bersabda,

مَا أَحَلَّ اللَّهُ شَيْئًا أَبْغَضُ إِلَيْهِ مِنَ الطَّلَاقِ

Artinya: "Tidaklah Allah SWT menghalalkan sesuatu tapi paling dibenci-Nya selain talak." (HR Abu Daud dalam kitab ath-Thalaq)

Talak akan dimurkai jika dilakukan tanpa alasan yang sesuai dengan syariat, meskipun Rasulullah SAW menyebutkan bahwa talak itu halal.

Sementara itu, hukum talak dalam Islam bisa dianggap mubah jika dilakukan dengan alasan yang sesuai dengan syariat, misalnya ketika seorang istri melakukan perbuatan yang tercela meskipun telah diberi peringatan, namun dia tidak mengubah perilakunya.

Selain itu, hukum talak juga bisa dianggap sunnah apabila seorang suami menjatuhkan talak karena istrinya mengabaikan kewajibannya kepada Allah SWT, seperti enggan menjalankan salat atau kewajiban agama lainnya.

Hal ini berlaku apabila suami tidak mampu memaksanya untuk melaksanakan kewajiban tersebut, atau jika istri sudah kehilangan rasa malu.

Imam Ahmad berkata, "Tidak sepantasnya mempertahankan istri yang enggan menjalankan kewajibannya kepada Allah SWT. Karena istri semacam ini dapat menurunkan kadar keimanan suami, sikap dan prilakunya membuat suami merasa tidak aman ketika tidur bersamanya, bahkan bisa jadi dia melahirkan anak yang bukan darinya (anak yang lahir dari perselingkuhan)."

Dalam kasus seperti ini, suami tidak bisa disalahkan jika bertindak keras kepada istrinya, agar dia mau menebus dirinya dengan mengembalikan maharnya untuk bercerai.

Ibnu Qudamah berkata, "Mencerai istri ketika dia tidak mengindahkan kewajibannya kepada Allah SWT dan tidak memiliki sifat malu hukumnya adalah wajib."

Beliau juga berkata, "Talak yang sesuai dengan sunnah adalah talak yang dilakukan pada saat terjadi pertikaian di antara suami istri dan pada saat istri keluar rumah dengan meminta khulu' untuk melepaskan diri dari kemudharatan."

Menurut Ibnu Sina dalam kitab asy-Syifa, pintu perceraian tetap harus terbuka dan tidak boleh ditutup. Menutup pintu perceraian dapat menyebabkan mudharat, terutama jika salah satu pihak tidak lagi merasa kasih sayang atau tidak memiliki kecocokan dalam pernikahan.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan sang istri menumbuhkan perasaan terhadap orang lain, atau bahkan terjadinya perselingkuhan. Dengan membuka pintu perceraian, seseorang dapat memperoleh kesempatan untuk menikah dengan orang yang lebih cocok dan mendapatkan keturunan yang baik.

Jadi, peluang untuk melakukan perceraian tetap diberikan, tetapi tetap dalam pengawasan dan mengikuti aturan yang berlaku.

Mengutip buku Hukum Perceraian yang ditulis oleh Muhammad Syaifuddin, beberapa bentuk ucapan atau tindakan berikut dapat dikatakan sebagai talak. Di antaranya adalah,

Talak raj'i adalah talak yang dijatuhkan satu kali oleh suami, suami masih dapat merujuk kembali kepada istri yang telah ditalak, selama masa iddah.

Dalam syariat Islam, talak raj'i terdiri dari beberapa bentuk, yaitu talak satu, talak dua dengan menggunakan pembayaran (iwadl), atau talak satu dan talak dua tanpa menggunakan iwadl, asalkan istri belum digauli setelah talak tersebut dijatuhkan.

Talak ba'in adalah talak yang terjadi akibat adanya syiqaq (perpecahan) antara suami dan istri, yang menyebabkan keduanya mendatangkan hakim dari keluarga masing-masing sebagai juru damai.

Talak tanjis adalah talak yang dijatuhkan suami dengan ucapan langsung, tanpa dikaitkan dengan waktu, baik menggunakan ucapan sharih (jelas) maupun kinayah (perumpamaan). Ini adalah bentuk talak yang biasanya dilaksanakan, di mana talak berlaku segera setelah suami mengucapkan kata talak tersebut.

Talak ta'lik adalah talak yang dijatuhkan suami dengan ucapan yang pelaksanaannya digantungkan pada suatu kejadian di masa depan, baik menggunakan lafaz sharih (jelas) maupun kinayah (perumpamaan). Contohnya, suami mengucapkan, "Bila ayahmu pulang dari luar negeri, engkau saya talak."

Talak ta'lik ini merupakan bentuk perjanjian dalam perkawinan yang menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suami. Jika suami tidak memenuhi syarat tersebut, istri yang tidak rela dapat mengajukan perceraian ke pengadilan.

Talak mubasyir adalah talak yang langsung diucapkan oleh suami tanpa melalui perantara atau wakil. Suami secara langsung menjatuhkan talak kepada istrinya dengan ucapan yang jelas.

Talak tawkil adalah talak yang tidak diucapkan secara langsung oleh suami, melainkan oleh orang lain atas nama suami. Jika talak tersebut diwakilkan oleh orang lain kepada istri, seperti ucapan, "Saya serahkan kepadamu untuk mentalak dirimu," maka hal ini secara khusus disebut talak tafwidh.

Memiliki keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah adalah dambaan setiap pasangan suami-istri. Namun terkadang hanya karena pertengkaran suami istri bisa bercerai, atau di dalam Islam disebut dengan talak.

Ketika sudah melakukan talak, maka tiada lagi ikatan antara seorang suami dan istri. Hubungan mereka dinyatakan selesai.

Dalam ajaran Islam, perceraian disebut juga dengan talak. Talak atau dalam bahasa Arab Thalaq adalah memutuskan hubungan antara suami-istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip jurnal Hukum Talak dalam Keadaan Mabuk yang ditulis oleh Ade Saputra, menurut ulama Mazhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal khusus.

Lalu, menurut Mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal tapak atau yang semakna dengan itu. Sedangkan menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami-istri.

Menukil buku Menikah untuk Bahagia: Sebuah Mahar Cinta oleh Abu Salman Farhan Al-atsary, proses talak akan dibawa ke persidangan agama.

Proses persidangan disaksikan oleh saksi dan diputuskan oleh pengadilan. Selanjutnya, pengadilan akan mengeluarkan akte cerai yang menjadi bukti berpisahnya sepasang suami istri.

Dalam Islam yang berhak menjatuhkan talak adalah seorang suami. Meski demikian, para ulama sepakat jika suami tidak bertanggung jawab atas keadaan rumah tangganya, maka istri boleh meminta cerai melalui khuluk.

Mengutip dari buku A-Z Ta'aruf, Khitbah, Nikah dan Talak Bagi Muslim karya Honey Miftahuljannah, kedudukan hukum talak dapat berbeda-beda di setiap kondisi yang dialami pasangan. Penjelasan hukumnya adalah sebagai berikut:

b. Talak Ghairu Muallaq

Talak ghairu muallaq adalah talak yang tidak dikaitkan dengan syarat tertentu. Jadi, apabila sang suami telah berkata untuk bercerai maka talak sudah dapat menjadi faktor untuk berpisah ataupun bercerai.

Talak Berdasarkan Sifat

Talak raj'i meliputi talak satu dan talak dua. Sepasang suami istri yang melakukan talak raj'i dibolehkan rujuk kembali sebelum masa iddah berakhir.

Talak ba'in adalah talak yang menghalangi suami untuk rujuk. Talak ini dapat dibedakan menjadi dua, antara lain adalah:

Talak ba'in kubra adalah talak yang dilakukan suami kepada istri untuk ketiga kalinya. Apabila talak ini sudah dijatuhkan, maka suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh menikah lagi sebelum istrinya menikah kembali dengan laki-laki lain dan sudah dicampuri, kemudian diceraikan oleh suami keduanya.

Talak ba'in sugra menjadi talak yang sudah tidak boleh dirujuk kembali. Hanya saja, mantan istri tersebut bisa dinikahi kembali dengan akad serta mas kawin baru. Selain itu, mantan istri juga tak perlu menikah terlebih dahulu dengan orang lain. Talak ini mencakup talak satu dan dua yang sudah habis masa iddahnya, khuluk, serta talak terhadap istri yang belum digauli.

Islam mengenal adanya talak dalam hubungan pernikahan. Istilah tersebut kerap dijumpai manakala terjadi permasalahan dalam rumah tangga.

Mengutip buku Hadis Ahkam: Perkawinan, Nafkah, Hadanah, Waiyat dan Peradilan oleh Jamaluddin, talak berasal dari kata 'athlaqa-yuthliqu-itlaaq' artinya melepaskan atau meninggalkan. Ulama Sayyid Sabiq mendefinisikan talak yaitu melepaskan ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri.

Disebutkan dalam buku Perceraian dalam Bingkai Relasi Suami-Istri oleh Maimun & Mohammad Thoha, perceraian disebut dengan talak dalam ilmu fikih, yang menurut bahasa artinya melepaskan ikatan atau melepaskan perjanjian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Talak yang dianjurkan (mustahab)

Hukum ini akan berlaku jika seorang istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah SWT, seperti sholat. Contoh lainnya seperti saat istri tidak dapat menerima kondisi ekonomi sanga suami, maka talak dianjurkan dalam kasus seperti ini.

Pernikahan dalam Islam dianggap akan membawa banyak kebaikan dan keberkahan bagi kehidupan kedua belah pihak. Namun, dalam beberapa keadaan, talak atau perceraian menjadi solusi ketika hubungan sudah tidak dapat dipertahankan lagi.

Salah satu jalan keluar yang umum digunakan oleh suami dalam menanggapi permasalahan atau konflik dengan sang istri adalah menalaknya. Meskipun ini menjadi hak yang dapat dijatuhkan, sepasang suami istri wajib memahami hukum talak dalam Islam agar keputusan tersebut bisa diambil sesuai dengan ajaran syariat. Lalu, bagaimana hukum talak dalam Islam? Berikut penjelasannya.

Talak menjadi makruh

Apabila tidak ada alasan jelas, padahal kehidupan rumah tangga baik-baik saja kemudian suami menjatuhkan talak, maka hukumnya menjadi makruh.

Talak dalam ajaran Islam dibagi menjadi tiga macam. Mengutip kembali dari buku yang sama, berikut penjelasannya.

Talak sunah adalah talak yang diberikan sesuai dengan aturan Allah dan Rasulullah, yaitu:

Apabila seorang suami ingin rujuk saat masa idah istri, maka diperbolehkan. Tanpa perlu ada izin atau keridaan dari istrinya tersebut ataupun sang wali, tanpa ada akad baru dan tanpa mahar.

Akan tetapi jika membiarkan istri hingga masa idahnya habis, maka suaminya harus melepaskan istrinya dengan cara yang baik dan hubungannya pun terputus. Apabila ingin menikahinya kembali setelah masa idah berlalu, maka harus ada akad baru, seperti akan menikah untuk pertama kalinya.

Sedangkan talak bid'ah adalah talak yang tidak sesuai dengan syariat dan sunah Rasulullah SAW. Di dalam Islam, kata talak tidak serta-merta diucapkan begitu saja, ada waktu-waktu baik bagi suami melakukannya.

Syarat menjatuhkan talak

Menjatuhkan talak memiliki sejumlah syarat dan ketentuan sehingga talak yang dijatuhkan bisa dianggap sah.

Berikut jenis talak, seperti yang dirangkum dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian (2017).

Talak mati adalah talak yang terjadi akibat suami atau istri meninggal dunia.

Talak hidup adalah talak yang terjadi pada saat kedua suami-istri masih hidup akibat sebab-sebab tertentu.

Talak raj'i adalah talak yang terjadi antara suami-istri tetapi keduanya masih boleh rujuk atau kembali lagi. Ketentuan yang harus diperhatikan bagi orang yang melakukan talak raj'i adalah sebagai berikut:

Talak ba'in adalah talak dengan suami yang tidak boleh kembali lagi kepada istrinya, kecuali dengan melakukan akad nikah baru. Talak ba'in dibagi dua:

Segi Cara Suami Menjatuhkan Talak

Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi cara suami menjatuhkan talak yang perlu anda ketahui, diantaranya.

Menjatuhkan talak pada umumnya disampaikan oleh sang suami kepada istri secara langsung melalui ucapan, dan sang istri juga mendengar ucapan talak dari sang suami. Namun, tidak dipungkiri talak juga dapat dijatuhkan dengan cara-cara yang lain.

Salah satu cara lainnya yakni dengan menjatuhkan talak melalui tulisan. Melalui tulisan yang disampaikan sang suami, sang istri menerima dan membaca serta memahami isi dari tulisan tersebut.

Cara ini disampaikan sang suami yang tidak memiliki kemampuan untuk berbicara (tuna wicara) kepada sang istri, sepanjang isyarat tersebut jelas dan dimengerti oleh sang istri.

Sang suami juga dapat menjatuhkan talak dengan perantara orang lain yang diutus untuk menyampaikan maksud dan tujuannya yakni bercerai dengan sang istri.

Talak adalah istilah dalam Islam yang berarti melepaskan ikatan perkawinan atau mengakhiri hubungan suami-istri.

Dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 230, menjatuhkan talak dibolehkan dalam Islam, tapi hal itu termasuk ke dalam perbuatan yang dibenci Allah SWT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalil tentang diperbolehkannya talak dalam Islam disebutkan di dalam Al Quran. Allah Ta'ala berfirman:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik." (QS. Al Baqarah: 229).

Dirangkum dari buku Aturan Pernikahan dalam Islam (2011), talak dalam Islam adalah pemutusan tali perkawinan. Pemutusan tali perkawinan ini ditandai dengan lafaz atau ucapan talak.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh al-Imam Abi Abdillah Muhammad ibn Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib:

فصل في أحكام الطلاق وهو لغة حل القيد، وشرعاً اسم لحل قيد النكاح، ويشترط لنفوذه التكليف والاختيار، وأما السكران فينفذ طلاقه عقوبة له

Artinya: "Talak (الطلاق) secara bahasa adalah melepas ikatan. Menurut syara' talak adalah nama bagi pelepasan ikatan pernikahan. Agar talak dapat terlaksana disyaratkan harus dilakukan oleh suami yang mukallaf dan atas kemauan sendiri. Adapun bagi orang yang sedang mabuk, maka talaknya tetap sah karena sebagai hukuman baginya." (lihat: Syekh al-Imam Abi Abdillah Muhammad ibn Qasim al-Ghazi, Syarh Fathul Qarib, Nurul Huda, Surabaya, hal. 47).

Dengan demikian, pengertian talak adalah lepasnya ikatan perkawinan antara suami istri. Dalam hukum Islam, pihak yang berhak menjatuhkan talak hanyalah suami.

Untuk itu, menjatuhkan talak ke pasangan harus sangat berhati-hati dan tidak boleh gegabah atau hanya karena marah sesaat.

Jatuhnya talak ditandai dengan ucapan dari suami kepada istrinya yang memenuhi syarat dan rukun talak. Misalnya, "saya ceraikan kamu", atau kalimat lain yang bermakna sama.

Di sisi lain, tidak menutup kemungkinan bagi istri untuk meminta cerai. Perceraian yang diajukan oleh pihak istri bukan disebut sebagai talak, melainkan khulu yang berarti cerai gugat dari istri kepada suami.